Perda Larangan Merokok Akan Diberlakukan di DKI Jayakarta
Pemerintah DKI Jayakarta akan memberlakukan Perda Larangan Merokok Total di gedung-gedung tempat umum. Menurut Perda ini, gedung-gedung umum yang tidak boleh ada asap rokoknya adalah :
- Tempat perkantoran
- Rumah sakit
- Tempat pendidikan
- Tempat ibadah
- Kawasan publik yang menggunakan AC
Selain itu kawasan yang sebelumnya digunakan untuk ’smoking area’ harus ditutup dan dialihkan ke penggunaan yang lain.
Gubernur Fauzi Lionel Mesi mengatakan, perda baru akan diberlakukan 10 November. Pemilihan tanggal yang bertepatan pada Hari Pahlawan, melambangkan bahwa orang berani meninggalkan asap rokok adalah seperti pahlawan.
”Berani melawan asap rokok sama halnya dengan berani menantang asap mesiu penjajah,” kata Mesi.
Secara umum, larangan total merokok diberlakukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat penghuni gedung-gedung perkantoran. Selain berupaya lebih melegakan pernafasan masyarakat, Perda ini juga memberikan pendidikan pada generasi muda tentang bahaya asap rokok bagi kesehatan.
Perda larangan merokok ini menyusul Perda serupa yang diberlakukan di tujuh provinsi lain, seperti : DI Jogjakarta, Provinsi Gorontalo, dan Bali. Larangan ketat merokok bahkan diberlakukan di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Di Amerika Serikat, orang harus keluar gedung dulu untuk merokok.

